Wednesday, April 29, 2009

Stop Kebal-Kebul....



Terlepas dari pro kontra orang tentang fatwa haram rokok MUI, sebenernya saya rasa fatwa itu tepat. Mencoba menilik dari satu poin saja, Larangan Merokok di Tempat Umum. Tepatnya kemaren, di stasiun Tugu Jogja, saya hampir dibuat pingsan sama "tetangga" duduk yang ada disamping saya. Dia dengan santainya kebal-kebul dengan asapnya, sedang disampingnya mati2an menutup hidung karena benar2 terganggu dengan asap itu, karena notabenenya saya bukan seorang perokok.
Dengan sangat terpaksa, saya pindah dari tempat itu, dan kursi sat itu penuh..tersisa satu disamping sang perokok. walaupun lumayan lega, tapi jujur dalam hati gondok juga..manusia je!!!
sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhori no 6484 "almuslimu man salimal muslimuuna min lisaanihi wa yadaihi..."ilaa akhirihi, au kamaa qool.. seorang muslim adalah mereka yang saudaranya selamat dari perkataan dan perbuatannya. sehingga menilik dari bukti ini, seorang muslim melakukan sesuatu yang mengganggu muslim lain, maka hal itu dilarang, dalam bahasa hukumnya "haram".
memang, mungkin bagi sebagian orang merasa tidak terganggu dengan asap itu, tetapi hukum harus ditetapkan berdasar ke"amm"an-nya kan..

Sama dengan larangan Merokok di Pomp Bensin, hal itu dinisbatkan pada bahaya yang ditimbulkan jika ternyata api rokok menyulut uap bensin yang ada di tempat itu.

bagi yang merokok, sudah saatnya anda peduli dengan sekitar anda.

2 komentar:

adikaryacraft-jogja said...

ehm, stop merokok lah, kalo bisa :D

Qodri said...

harus nhoooo...!!!

Post a Comment

Makasih atas kesediaannya mengisi komen yaa...